Jumat, 17 April 2026

Bea Cukai Pontianak Musnahkan 3 Senpi dan Ratusan Amunisi

Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Pontianak mengelar pemusnahan barang milik negara berupa senjata api laras panjang dan amunisi

Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pemusnahan barang milik negara berupa senjata api dan amunisi oleh di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak, Rabu (26/8/2015) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM.PONTIANAK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Pontianak mengelar pemusnahan barang milik negara berupa senjata api laras panjang dan amunisi pada Rabu (26/8/2015).

Pemusnahan tersebut merupakan penghapusan barang mulik negara (BMN) yang sudah tidak layak atau rusak yang merupakan tindak lanjut SK Menkeu RI No 245/KM.1.7/2013.

Selain itu surat kepala Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Pontianak atas nama Menteri Keuangan RI melalui surat nomor : S-2300/MK.06/WKN.11/KNL.01/2013 tanggal 25 September 2013 serta surat izin kepala kepolisian negara RI nomor SI/4725/VI2015 untuk pemusnahan senjata api dan amunisi.

Senjata api laras panjang yang akan dimusnahkan jenis senapan semi otomatis merek Valmet negara Finlandia tahun perolehan1989 kaliber 222 REM dengan 159123, dua pucuk senjata api jenis revolver merk taurus buatan Brasil tahun perolehan 1989 kaliber 32 dengan nomor 872270 dan 872271 serta amunisi sebanyak 100 butir kaliber 32 dan 139 butir kaliber 222.

Alasan pemusnahan dari KPP BC Type Madya Pabean Pontianak yakni senjata sudah tidak layak alias rusak dan amunisi sudah tidak di produksi dan saat ini sudah ada senjata penganti buat PT Pindad.

Tags
Pontianak
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved