Sabtu, 23 Agustus 2025

Buruh Siap Cairkan Klaim BPJS Rp 1,5 Triliun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan kelimpungan.

Editor: Sugiyarto
Tribun Batam/Eko Setiawan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan kelimpungan.

Pasalnya sedikitnya 400 ribu buruh dan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jatim akan ramai-ramai mengurus pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).

"Nilai jaminan hari tua yang diambil totalnya mencapai Rp 1,5 triliun. Itu data per 1 September besok," tegas Koordinator BPJS Watch Jatim Jamaludin, kepada Surya, Minggu (30/8/2015).

Menurut Jamaludin, dengan banyaknya jumlah buruh/pekerja terkena PHK per 1 September 2015 yang akan mengurus dan mencairkan klaim JHT, pihaknya minta BPJS Ketenagakerjaan Jatim mensosialisasikan seluas-luasnya ketentuan baru mengenai tata cara pembayaran JHT.

"Sosialisasi harus dilakukan karena tidak semua buruh dan pekerja paham cara pengambilan jaminan hari tua," tandasnya.

Selain itu, BPJS Watch Jatim juga minta agar prosedur dan persyaratan administrasi pencairan JHT dipermudah. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) se-Jatim agar membantu teknis pencairan.

"Untuk kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran, BPJS Ketenagakerjaan juga harus bekerjasama dengan bank pemerintah," imbuh Jamaludin.

Setelah klaim JHT buruh yang kena PHK dibayar, Pemprov Jatim diminta ikut cawe-care memberdayakan ekonomi mereka.

"Itu harus dilakukan, agar buruh tidak semakin tertindas," pungkasnya.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Isinya, terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa mencairkan 100% dana JHT sesuai sesuai besaran saldo.

JHT juga bisa dicairkan bagi Pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap.

Tenggat waktu pencairan bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja adalah 1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan