Tiga Mahasiswa Yogya Simpan Ganja di Rumah Kontrakan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tiga orang mahasiswa yang berasal dari luar Yogyakarta karena kasus penyalahgunaan ganja.
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tiga orang mahasiswa yang berasal dari luar Yogyakarta karena kasus penyalahgunaan ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogya, AKP Sugeng Riyadi mengungkapkan, Senin (12/10/2015) mengatakan, ketiga mahasiswa yang berkuliah di universitas swasta Yogyakarta yaitu SU (19), AS (20), dan DI (20).
Para mahasiswa itu diamankan, Jumat (9/10/2015) di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kasihan Bantul.
"Kami dapatkan informasi ada penyalahgunaan ganja, kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami dapatkan ketiga pemuda yang masih berstatus mahasiswa," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta.
Ketiga mahasiswa tersebut tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penangkapan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan.
Barang bukti seberat 2,8 gram berupa satu bungkus plastik berisikan ganja dan satu bungkus kertas berisikan ranting ganja ditemukan petugas.
Barang bukti yang merupakan milik SU disembunyikan di dalam toples plastik yang ditaruh di bawah meja komputer. Petugas selanjutnya menggiring ketiganya ke Mapolresta Yogyakarta.
"Ketiganya juga positif menggunakan ganja saat kami lakukan tes urine," ungkap Sugeng.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga mahasiswa dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 132 jo Pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.