Tega! Ayah Martil Anaknya Yang Sedang Tidur Hingga Tewas
"Kendati sudah bukan suami-istri, pelaku masih menyimpan rasa cemburu," katanya.
"Alat bukti palu sudah diamankan petugas," ujarnya.
Menurut Hendro, jika dalam pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut, pelaku dinyatakan 'waras', maka dapat dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak dan Pasal Penganiayaan, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Diberitakan Tribun Jateng, kemarin (29/10), tetangga masuk ke rumah Siti Hadroh setelah mendengar suara orang merintih kesakitan.
Sebelumnya, dilihat pula Seraju yang keluar dari rumah Siti Hadroh, Rabu (28/10) pukul 05.30. Saat masuk, ditemukan tubuh Afrianto dan Siti Hadroh yang sudah terkapar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/martil_20150204_064536.jpg)