Anggota DPRD Lampung Laporkan Media Pena, Para Saksi Bingung
Beberapa saksi yang diperiksa Polda Lampung dalam kasus laporan pencemaran nama baik anggota DPRD Lampung Agus Revolusi
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Beberapa saksi yang diperiksa Polda Lampung dalam kasus laporan pencemaran nama baik anggota DPRD Lampung Agus Revolusi terhadap media pelitanusantara.com (Pena), mengaku bingung.
Mereka mengaku heran bisa dijadikan saksi dalam perkara tersebut padahal tidak terlibat dalam perkara itu.
Salah satu saksi yang mempertanyakan langkah penyidik memanggil dirinya adalah Mahendra Utama.
Mahendra mengatakan, ia dipanggil penyidik sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Agus Revolusi
”Saya baru menjalani pemeriksaan tadi siang,” katanya kepada Tribun Lampung, Jumat (20/11/2015).
Namun yang membuat Mahendra bingung kenapa ia bisa diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.
Mahendra mengatakan, ia hanya memberikan link berita pelitanusantara.com ke rekanya Y Wibowo terkait adanya berita mengenai Agus Revolusi.
“Saya kasih link beritanya ke Wibowo melalui blackberry messenger. Saya minta Wibowo memberitahu ke Agus Revolusi ada berita seperti itu. Wibowo lalu meneruskan link berita itu ke Agus Revolusi,” kata Mahendra.
“Apakah tindakan saya itu turut serta memfitnah? Dimana keterlibatan saya? Justru saya mengirim link berita itu untuk memberitahu Agus Revolusi bahwa ada berita tentang dirinya di media pelitanusantara.com,” Tegas Mahendra.
Senada diungkapkan Y Wibowo. Wibowo diperiksa penyidik pada 10 November lalu. Wibowo menerangkan, ia mendapatkan link berita itu dari Mahendra yang ia teruskan ke Agus Revolusi.
“Niat saya hanya memberitahu Agus Revolusi bahwa ada berita tentang dirinya. Tapi kenapa saya ikut diperiksa,” jelasnya.
Perkara ini bermula dari pemberitaan media pelitanusantara.com yang menyebutkan Agus Revolusi terlibat dalam pungutan liar di Kota Baru.
Agus Revolusi merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan media pelitanusantara.com ke polisi.
Pasal yang dilaporkan adalah pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).