Tak Punya Pekerjaan Selepas Keluar Penjara, Acung Kembali Jual Sabu
Acung diamankan setelah polisi membekuk Syahril Efendi (45) dan Djon Bun (34).
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Baru satu bulan bebas dari penjara, Acung (43) kembali tertangkap oleh polisi karena menjual narkoba jenis sabu.
Ini terungkap dari pengakuan Acung saat gelar kasus di Polres Pangkalpinang, Rabu (25/11/2015).
"Dipenjara 3 tahun baru lepas bulan lalu bebas kasus sama karena sabu sabu," kata Acung
Namun Acung membantah kalu dirinya yang menjadi bandar, melainkan hanya mengantar saja kepada pemesan sabu sabu.
Itupun karena belum punya pekerjaan usai keluar penjara.
"Cuma nganter pak, bandarnya Obi," kata Acung
Acung diamankan setelah polisi membekuk Syahril Efendi (45) dan Djon Bun (34).
Ketiganya diduga kuat merupakan jaringan narkoba.
Syahril bertugas mengedarkan sabu sabu sementara Abun menjadi perantara sekaligus kurir yang diperintahkan Acung untuk mengantar pesanan sabu ke Syahril. Satu tersangka Efri Rando Setiawan ditangkap namun berbeda jaringan.
Dari tangan keempat tersangka diamankan 4 paket sabu sabu.
"Tiga orang satu jaringan pengedar narkoba satu tersangka lain beda jaringan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi di dampingi Kasat Narkoba Iptu Sutarman saat gelar kasus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tersangka-pengedar-sabu_20151125_192158.jpg)