Ancam Pemilik Rumah, Warga Palembang Tidak Mau Disuruh Pindah Padahal 2 Tahun Tinggal Gratis
Duduk perkara bermula dari niat Rifai membantu rekannya berinisial R tinggal menumpang di rumahnya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Ringkasan Berita:
- Pemilik rumah di Palembang diusir penumpang yang tinggal gratis selama dua tahun tanpa izin.
- Saat diminta pergi, pelaku mengamuk, mengancam dengan parang, hingga korban terpaksa melarikan diri.
- Korban melapor ke polisi, kini tinggal menumpang, sementara pelaku diduga menguasai dan menjual barang rumah.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Kgs Rifai (53), seorang warga Lorong Terusan 1, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatra Selatan, melaporkan penghuni rumahnya ke Polrestabes Palembang pada Kamis (9/4/2026).
Duduk perkara bermula dari niat Rifai membantu rekannya berinisial R tinggal menumpang di rumahnya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Status R selama dua tahun terakhir murni hanya menumpang.
Perselisihan mencuat pada Minggu (22/3/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Merasa sudah cukup memberikan bantuan selama dua tahun, Rifai bermaksud meminta R pindah dan mencari tempat tinggal baru secara baik-baik.
Namun, kebaikan Rifai justru membuatnya menghadapi kenyataan pahit.
Niat tulusnya menolong justru berujung pada pengusiran hingga mengancam nyawa keluarganya.
siang, setelah dirinya justru diusir dari rumahnya sendiri oleh sang penumpang.
“Saat itu terlapor tidak mau keluar dari rumah, bahkan justru mengusir saya dari rumah milik saya sendiri,” ungkap Rifai.
R diduga tidak terima harus angkat kaki dari rumah yang selama ini ia tempati secara gratis.
Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi mencekam ketika R mengamuk hingga mengambil sebilah parang dan mengejar korban.
Merasa nyawanya terancam, Rifai terpaksa melarikan diri dari kediamannya.
Sejak saat itu, terlapor R diduga menguasai penuh rumah tersebut.
Baca juga: Nyaris Tusuk Korban, Aksi Pengancaman Pakai Sajam di Arteri Pondok Indah Jaksel Berujung Mediasi
Mirisnya, Rifai menyebutkan bahwa terlapor mulai bertindak sewenang-wenang terhadap harta benda di dalam rumah tersebut.
Menurut pengakuan Rifai, selama masa penguasaan ilegal itu, sejumlah barang berharga miliknya yang berada di dalam rumah raib diduga dijual oleh terlapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PEMILIK-RUMAH-DIUSIR-d-palembang.jpg)