Kamis, 28 Agustus 2025

Hendak Makan, Veri Kepergok Bawa Ekstasi 1.458 Butir

Bungkusan ekstasi dikemas dalam bungkusan koran yang dilakban dan dimasukan kantong keresek warna hitam.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA
Oktavianus Veri (pakai sebo) tersangka kurir narkoba berikut barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.458 ketika gelar perkara di ruang Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel, Senin (14/12/2015) 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Oktavianus Veri (21), seorang kurir narkoba tak berkutik saat dikepung petugas ketika sedang di rumah makan di Rumah Makan Sederhana, Jalan Kolonel H Barlian Km 9, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Dari tangan Veri, petugas Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak enam paket besar yang terdiri dari 1.458 butir senilai Rp 291 juta.

Bungkusan ekstasi dikemas dalam bungkusan koran yang dilakban dan dimasukan kantong keresek warna hitam.

"Itu punya Hendra (DPO) dan saya hanya disuruh saja untuk mengantarkan ke rumah makan dan saya juga mau makan,"ujar Veri, ketika gelar perkara di ruang Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel, Senin (14/12/2015). 

Veri mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp2 juta, sedangkan ekstasi tersebut diambil di rumah Hendra.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan