Kamis, 28 Agustus 2025

Hari Ini 7 Mobil dan Satu Motor di Kantor DJP Jabar Dilelang

Ketujuh mobil dan satu sepeda motor itu merupakaan barang sitaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari wajib pajak yang belum melunasi tagihan pajak.

TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Sebanyak tujuh mobil dari berbagai merk dan satu motor dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12). Ketujuh mobil dan satu sepeda motor itu merupakaan barang sitaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari wajib pajak yang belum melunasi tagihan pajak. 

Laporan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  -  Sebanyak tujuh mobil dari berbagai merk dan satu motor dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Kamis (17/12/2015).

Ketujuh mobil dan satu sepeda motor itu merupakaan barang sitaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari wajib pajak yang belum melunasi tagihan pajak.

Informasi yang dihimpun Tribun, lelang dilakukan terhadap harga wajib pajak yang terdaftar di empat kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I.

Antara lain, KPP Madya Bandung, KPP Pratama Bandung Karees, KPP Pratama Bandung Cicadas, dan KPP Pratama Cimahi.

Adapun aset yang disita untuk lelang, yakni Mitsubishi New Gallant 2000 dengan harga limit Rp 45 juta, Nissan Infinity 1997 dengan harga limit Rp 30 juta, Totoya Kijang Innova 2005 dengan harga limit Rp 90 juta, dan toyota Avanza 2010 dengan harga limit Rp 80 juta.

Di samping itu, minibus Mitsubishi Kuda 2000 dengan harga limit Rp 55 juta, Mitsubishi Pikap 2005 dengan harga limit Rp 45 juta, Daihatsu Esspas dengan harga limit Rp 19 juta, dan motor Honda Beat 2013 dengan harga limit Rp 6 juta.

"Pelaksanaan lelang kali ini adalah yang ke-20 selama 2015 di lingkungan Kanwil DJP Jabar I," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, di kantornya, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (17/12/2015).

Selain itu, lanjut Yoyok, KPP Garut juga sudah melaksanakan lelang pada 10 Desember 2015.

Sedangkan pada Senin 14 Desember 2015, KPP Pratama Sukabumi juga melaksanakan lelang harta wajib pajak berupa tiga buah truk.

"Intinya kami tidak main-main soal penagihan utang piutang pajak. Dan yang kami lakukan ini bagian dari law enforcement," ujar Yoyok.

Pelaksanaan sendiri dilakukan dengan dua metode, yakni secara online dan tatap muka.

Penggunaan dua metode lelang tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan lelang.

Adapun harga limit yang ditetapkan terhadap harta yang dilelang mencapai Rp 325,5 juta.

"Sudah laku dua mobil tadi. Barusan nilainya mencapai Rp 170 juta. Sisanya masih ditunggu," kata Yoyok. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan