Rabu, 22 April 2026

Pilkada Serentak

Warga Gugat Paslon Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun ke PTUN

Lima warga Sinduadi Mlati Sleman menggugat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Editor: Dewi Agustina
internet
Ilustrasi 

Menurut pelawan, Muridi Atmadja, dalam SE KPU disebutkan jika ada itikat baik dari calon dan belum ada penggantian antar waktu maka tetap diloloskan pencalonannya.

Namun SE itu tidak menjadi landasan hukum kuat karena hanya berupa SE.

Sri Muslimatun merupakan anggota DPRD dari PDI Perjuangan. Ia menjadi calon wakil bupati namun belum di-PAW meski sudah dipecat oleh partai. Sementara penetapan oleh KPU Sleman mendahului surat edaran KPU Pusat.

Surat keputusan KPU Sleman yang menetapkan dua pasangan calon kepala daerah dikeluarkan pada 24 Agustus 2015 dengan nomor surat: 21/kpts/KPU/-Kab-013.329625/2015.

Sedangkan SE KPU Pusat dikeluarkan pada 21 Oktober 2015 dengan surat No. 706/KPU/X/2015. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved