Pilkada Serentak
Pasangan Cabup Karangasem Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati Minta Hakim Pertimbangkan Gugatan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Bali, I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati meminta hakim MK mempertimbangkan gugatan hasil pilkada
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut satu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Bali, I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan gugatan hasil dan penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung 9 Desember lalu.
Meski selisih suara melebihi batas maksimal dua persen seperti yang diatur dalam Pasal 158 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, mengenai syarat gugatan perselisihan Hasil Pemilihan kepala daerah (PHPKada), Paslon tersebut meminta hakim mempertimbakan gugatan dengan dasar pemilu harus demokratis.
"Bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis, sehingga permasalahan-permasalahan formalitas hukum acara yang diatur dalam perundang-undangan dapat dikesampingkan mohon keadilan yang mulia. Untuk itu kami sebagai pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan ini," ujar Aan Eko Widiarto, Kuasa hukum paslon nomor 1 I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati, dalam sidang pendahuluan gugatan PHPKada di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/1/2016).
Eko mengatakan dalam Pilkada tersebut suara kliennya memperoleh 77.507 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut dua IGA Mas Sumatri-Wayan Artha memperoleh 104.560 suara. Sehingga selisih suara antara kliennya dengan pasangan suara tertinggi adalah 10,8 persen.
Menururt Eko, MK merupakan penafsir konstitusi. Pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistematis, masif, serius dan signifikan merupakan pelanggaran terhada konstitusi.
Sehingga, meskipun selisih suara Pilkada Karangasem melebihi aturan yang berlaku, MK dapat menerima gugartan tersebut.
"Kami mendalilkan dalam Pilkada Karang Asem tidak boleh ada pasangan calon mendapatkan keuntungan karena hal itu," katanya.
Sementara itu kuasa hukum lainnya Maqdir Ismail mengatakan tetap diajukannya gugatan meski selisih suara diatas aturan batas maksimal, lantaran di dalam negara demokratis, pemilihan kepala daerah harus berlangsung jujur dan adil.
"Apakah hanya karena batasan aturan Pemilu lokal dan nasional kita dibiarkan menjadi tidak demokratis. Saya kira permintaan intelektual kita tidak seperti itu," ujar Maqdir usai sidang.
Selain itu pengacara kondang yang sering memenangkan perkara gugatan praperadilan tersebut mengatakan, apabila MK bersikukuh dengan syarat format batasan selisih suara maka ditakutkan kualitas pemilu di Indonesia menjadi mundur ke belakang seperti yang terjadi pada tahun 1971.
"Bayangkan saja sepanjang punya duit, pasangan calon dapat melakukan banyak hal termasuk yang melanggar peraturan sehingga selisihnya melebihi satu dua persen suara," ujarnya.
Pilkada Karangasem diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni:
1. Pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati yang diusung oleh PDIP memperoleh 77. 507 suara
2. Pasangan IGA Mas Sumatri-Wayan Artha yaang diusung oleh Nasdem, Hanura, dan PKPI memperoleh 104.560 suara
3.Pasangan I Made Sukerena dan I Komang Kisid yang diusung Partai Golkar dan Gerindra memperoleh 67 593 suara
Dari enam Pilkada yang ada di Bali, hanya di Karangasem, pasangan calon yang diusung PDIP gagal memenangi Pilkada. Bali merupakan kantung dan basis suara PDIP.