Kamis, 28 Agustus 2025

Pilkada Serentak

Pasangan Calon Nomor Urut Satu Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Karangasem

Dalam sidang pendahuluan tersebut terdapat enam tuntutan yang dibacakan kuasa hukum pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Aan Eko Widoarto (tengah), Maqdir Ismail (kiri), Kuasa Hukum Pasangan Calon? I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati dalam Sidang Pendahuluan Gugatan PHPKada Karangasem, Bali, Jumat (8/1/2015) di gedung mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut satu Pilkada Karangasem Bali melayangkan gugatan penyelenggaraan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pendahuluan yang beragendakan pembacaan gugatan, kuasa hukum pasangan Pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati membacakan sejumlah dugaan pelanggaran di hadapan tiga hakim MK, Anwar usman, Aswanto dan Maria Farida indarti.

Setelah pembacaan rumusan dalil-dalil gugatan (posita) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/1/2016) kuasa hukum Paslon nomor urut satu membacakan sejumlah tuntutan gugatan (petitum).

Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut terdapat enam tuntutan yang dibacakan kuasa hukum pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati.

Tuntutan tersebut yakni:
1. Mengabulkan permohonan seluruhnya.

2. Membatalkan dan tidak mengikat secara hukum keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem nomor 88/KPTS/KPU Kab 016.433764/2015 tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem 2015 tertanggal 17 Desember 2015 pukul 14.30 Wita.

3. Mendiskualifikasi dan menyatakan perolehan suara yang diperoleh pasangan calon nomor urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tidak sah karena diperoleh dengan cara tidak sah.

4. Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada sebagai pasangan terpilih.

Atau setidaknya memerintahkan pemilihan ulang kepada KPUD Karangasem, di seluruh TPS di Karangasem dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan diucapkan, yang hanya diikuti oleh paslon nomor 1 dan nomor 3.

5. Memerintahkan kepada KPUD Karangasem untuk mengikuti atau melaksanakan putusan ini.

6. Apabila mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

"Itulah petitum kami dan buktinya akan kami sertakan, sejumlah bukti akan kami susulkan karena masih berkembang," ujar kuasa hukum Paslon nomor urut 1 Aan Eko Widiarto.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan