Kamis, 4 September 2025

Bayar Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Melalui Agen Pos

Saluran-saluran pembayaran ini dibuka guna meningkatkan akses kemudahan masyarakat dalam membayar iuran bulanan jaminan kesehatan

Penulis: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
Plt Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Setelah minimarket dan Kantor Pos, kini pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui mitra PT. Pos Indonesia (Persero), yaitu Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Saluran-saluran pembayaran ini dibuka guna meningkatkan akses kemudahan masyarakat dalam membayar iuran bulanan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan terus memperluas channel pembayaran dengan memanfaatkan jasa pembayaran dari jaringan non perbankan.

Sistem pembayaran semacam itu disebut dengan Payment Point Online Bank (PPOB).

Pilot project perluasan channel PPOB BPJS Kesehatan telah dilakukan sejak 6 Agustus 2015 melalui kerjasama dengan 4 mitra bank BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.).

PT. Pos Indonesia (Persero) yang berpengalaman selama puluhan tahun dalam hal korespondensi siap mendukung dan melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Hingga Desember 2015, terdapat 4.126 Kantor Pos dan 38.145 Agen Pos yang siap melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Penambahan jumlah outlet PPOB melalui Agen Pos diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan untuk membayar iuran, khususnya di kecamatan yang tidak terdapat minimarket atau Kantor Pos, maka alternatifnya bisa melalui Agen Pos,” jelas Plt. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan kunjungan ke salah satu Agen Pos di Rangkasbitung, Banten (11/01).

Mekanisme PPOB ini terbilang efektif dan diminati banyak masyarakat.

Terbukti sejak diluncurkan, jumlah transaksi pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan melalui mekanisme tersebut terus meningkat.

Per Desember 2015 terdapat 113.401 outlet PPOB yang terdiri atas sekitar 26.626 outlet modern dan 86.775 outlet tradisional.

Sementara hingga akhir Desember 2015, tercatat total terdapat 2.868.444 transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui PPOB dengan nominal mencapai Rp 218.682.728.334,-

“Sementara ini, baik di outlet tradisional maupun modern channel, ada biaya surcharge untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 2.500,- per transaksi," katanya.

Namun untuk ke depannya, tagihan satu keluarga dapat digabung menjadi satu, sehingga masyarakat cukup mengeluarkan biaya satu kali transaksi pembayaran.

Fachmi menambahkan, pihaknya juga menargetkan akan menggandeng beberapa jaringan minimarket besar lainnya sebagai gerai pembayaran PPOB modern channel, yang meliputi 183 gerai 7-Eleven, 600 Circle K, 310 gerai Bright, serta 200 gerai Super Indo.

Tak hanya itu, tahun ini channel pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat merambah ke 350 agen/cabang jasa pengiriman barang TIKI-JNE yang tersebar di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan