Tahanan Pendamping Lapas Tanjung Gusta Dilarang Pegang Kunci
Tahanan pendamping di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, dilarang memegang kunci ruangan-ruangan utama.
Penulis:
Array Anarcho
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tahanan pendamping (tamping) di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, dilarang memegang kunci ruangan-ruangan utama.
Peringatan ini menyusul tamping Lapas Tangerang ketahuan mencuri sembilan pucuk senjata api milik sipir untuk kegiatan terorisme.
Di sini, setiap tahanan pendamping sudah tidak diperbolehkan memegang kunci ruangan-ruangan utama, demikian disampaikan Kepala Lapas Tanjung Gusta, Arpan, Selasa (26/1/2016).
"Oh, kalau kejadian di (Lapas) Tangerang itu memang berbahaya sekali. Di Lapas Tanjung Gusta enggak ada yang begitu-begitu. Tamping itu tidak kami kasih pegang kunci," kata Arpan.
Menurut Arpan, ruangan-ruangan khusus seperti tempat penyimpanan arsip dan dokumen benar-benar dijaga, apalagi ada arsip dan dokumen yang merupakan rahasia negara.
"Kita enggak perbolehkan tamping-tamping itu masuk ke ruang dokumen. Beruntungnya, sekarang ini kita sudah tidak ada lagi gudang senjata," kata Arpan.
Sejak kebakaran beberapa waktu lalu, seluruh senjata api milik sipir sudah dipindahkan dan saat ini sudah disimpan di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.
"Sampai saat ini senjata kami aman-aman saja. Sejak kebakaran, sudah kami pindahkan senjatanya. Kami di sini pakai senjata doa saja," kata Arpan meyakinkan.