Kurir Narkoba di Kotamobagu Tertangkap Basah
Kinerja Timsus Dit Resnarkoba Polda Sulut pantas diancungi jempol. Satu persatu kurir narkoba berhasil ditangkap.
Penulis:
Ferdinand Ranti
Editor:
Sugiyarto
Ditanya pasal yang dikenakan untuk para tersangka, Dirresnarkoba menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 112 Sub 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Jo 132 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan didenda minimal 1 miliar, maksimal denda sampaidengan 10 miliar rupiah," Jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik SH berterima kasih kepada masyarakat telah memberikan informasi sehingga polisi bisa membongkar peredaran Narkoba ini.
"Kita terus memberantas Narkoba dan menjadi tangungjawab bersama. Mari sama-sama berantas peredaran narkoba." Tutupnya. (fer)