Kayu Sitaan Illegal Logging Dihibahkan untuk Pondok Pesantren di Aceh Timur
Kayu hasil sitaan dari pelaku tindak pidana illegal logging tahun 2015 akan disumbangkan untuk keperluan umum seperti pesantren atau dayah.
Penulis:
Subur Dani
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Kayu hasil sitaan dari pelaku tindak pidana illegal logging tahun 2015 akan disumbangkan untuk keperluan umum seperti pesantren atau dayah.
Demikian hasil kesepakatan bersama antara Pemda dan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kabupaten Aceh Timur.
Kadishutbun Aceh Timur, Iskandar SH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa (2/2/2016) mengatakan, ada sekitar 10 dayah di Aceh Timur telah mengajukan permohonan bantuan kayu hasil sitaan ini ke Dishutbun Aceh Timur.
"Nanti akan kita cek lagi pesantren atau dayah mana yang paling membutuhkannya," kata Iskandar.
Ia mencontohkan, dayah yang akan mendapat kayu hibah ini adalah Dayah Nurul A’la di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak yang terbakar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kurang lebih ada 15 ton kayu dalam bentuk balok (gelondongan) hasil sitaan tim gabungan Dishutbun dan Polres Aceh Timur, pada Maret dan Oktober 2015 di Kecamatan Simpang Jernih.
Kayu-kayu tersebut disita langsung dari pelaku tindak pidana illegal logging di Kabupaten Aceh Timur.