Jumat, 5 Juni 2026

Arif: "Kata Dokter, Saya Boleh Pakai Sabu-sabu"

Usai membeli barang haram tersebut dari seorang warga berinisial SN, ia langsung menuju pelabuhan perahu tradisional untuk kembali pulang ke Tanjung P

Tayang:
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN KALTIM
Tersangka, Ampransyah saat berada di ruang Satreskoba Polres Bulungan, Senin (8/2/2016). 

Bahkan pada saat membeli sabu untuk kali pertama, Diah-lah yang langsung bertransaksi dengan si penjual.

“Sekitar awal bulan Januari kemarin saya beli. Itu pertama kalinya. Kedua kalinya, yang kemarin ini, dia yang langsung beli sama si SN di Jl.Semangka,” ujarnya yang saat itu memakai hijab berwarna hitam.

Jika tak memakai sabu, Ampransyah kata sang istri sering menjerit tak karuan lantaran tak bisa menahan rasa sakit di kepala dan bahunya. Justeru jika telah mengkonsumsi sabu, rasa sakit akhirnya mampu dibendung.

“Sekali pakai itu tidak banyak. Dalam seminggu itu 3 kali saja. Sejak keluar dari rumah sakit, baru dua kali beli sabu-sabu awal Januari, sama yang kemarin,” bebernya.

Namun demikian, aparat terkait tak ingin terkecoh dengan kesaksian tersangka Ampransyah dan keterangan istrinya yang masih berstatus saksi. Kepala Satreskoba Polres Bulungan Inspektur Polisi Satu (IPTU) Simon Tammu bahkan menjelaskan, satuannya siap menelusuri riwayat penyakit tersangka.

“Apakah memang ada rekam medisnya seperti itu. Kenapa tidak masuk rehabilitasi saja, jika seperti itu. Kenapa harus membeli sabu di luar,” kata Simon.

Kepada tersangka Ampransyah, Satreskoba menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ampransyah terancam pidana pencara paling lama 20 tahun. (tribun kaltim/wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved