Sabtu, 13 September 2025

PT Ultra Tak Mau Menutut Balik Konsumen yang Mengadukannya BPSK

Seorang konsumen, Rini Tresna Sari (46), mengadukan Ultraja Milk Industry Tbk selaku produsen susu kemasan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Presiden Direktur PT Ultrajaya Milk Industry Tbk, Sabana Prawirawidjaja, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mason Pine Hotel, Jalan Raya Parahyangan KM 1,8 Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (1/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, KBB - Seorang konsumen, Rini Tresna Sari (46), mengadukan Ultraja Milk Industry Tbk selaku produsen susu kemasan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung pada 22 Februari 2016.

Rini pun akhirnya dipertemukan dengan perusahaan yang diwakili kuasa hukumnya di kantor BPSK Kota Bandung kemarin.

Dalam pertemuan itu pun disepakati jika kedua belah pihak akan menempuh sidang arbitrase. Rencananya sidang arbitrase itu akan digelar perdana pada 7 Maret 2016.

Mendapatkan pengaduan tersebut, Presiden Direktur PT Ultraja Milk Industry Tbk, Sabana Prawirawidjaja, menilai hal tersebut hal yang wajar asalkan sesuai aturan yang ada.

Terkait dengan benar atau tidaknya aduan Rini, katanya, pihaknya pun tak akan menuntut balik.

Sebab pihaknya tak biasa melakukan upaya tuntut menuntut terutama terhadap konsumen.

"Konsumen adalah raja, sehingga harus kami layani khusus. Apalagi yang bersangkutan (Rini.Red) berlangganan produk kami selama 20 tahun. Begitu ada komplain dan secepat mungkin untuk mengunjungi, memberikan bantuan, informasi, dan sebagainya. Kami selalu care kepada konsumen," ujar Sabana.

Sabana mengatakan, pihaknya menghormati proses sidang yang akan berlangsung di BPSK Kota Bandung. Sebab hal tersebut yang ditempuh konsumen untuk menyelesaikan sengketa.

Diakui jika tuntutan yang diinginkan konsumen belum ada kesepakatan setelah diadukan ke customer care.

Namun ia mengklaim jika pihaknya siap membantu biaya pengobatan anak konsumen berdasarkan peraturan.

"Karena sekarang sudah ditangani BPSK Kota Bandung, kami tentu menghargai semua pihak. Kalau memang salah satu tidak puas bisa banding ke pengadilan negeri," kata Sabana.

Sabana mengakui, adanya kasus tersebut memang membuat resah produsen susu di Indonesia termasuk juga konsumen yang kerap membeli susu kemasan.

Namun hal tersebut tak membuat perusahaan merugi dan tak mempengaruhi penjualan produk perusahaan yang sudah berusia 40 tahun tersebut.

"Produksi susu Ultra tetap berjalan normal tanpa hambatan. Kami pastikan juga produk Ultra aman dikonsumsi," kata Sabana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan