Terjatuh Usai Disabet Golok di Punggung, Sarjo Ditenggelamkan ke Sungai
Awalnya korban dan pelaku bertemu. Korban tiba-tiba meminta lahan seluas 1 meter namun pelaku menolak sehingga terjadi pertengkaran dan berkelahi
Penulis:
Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Berawal permintaan tanah tanah sawah satu meter, membuat RD (49) dan Sarjo (62), keduanya warga RT 9/12 Dusun Ciputat, Desa Cilayung, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat terlibat perkelahian bersenjata.
Akibatnya, Sarjo meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam berupa golok.
Informasi yang dihimpun Tribun, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (2/3/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
RD diduga melakukan penganiayaan berujung pembunuhan di pemantang sawah yang berada di Dusun Ciputat.
"Awalnya pelaku datang dan menegur korban karena korban menggarap sawah miliknya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, lewat keterangan resminya kepada Tribun, Kamis (3/3/2016).
Dalam pertemuan tersebut, kata Sulistyo, korban tiba-tiba meminta lahan seluas 1 meter atas tanah pelaku.
Namun pelaku menolak sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
Korban sempat memukul pelaku dengan cangkul meski tak mengenainya.
Pelaku membalasnya dengan membacok korban menggunakan sebilah golok yang dibawanya.
"Sebanyak satu kali ke arah punggung korban, setelah itu korban terjatuh. Kemudian korban ditenggelamkan ke sungai hingga tewas," ujar Sulistyo.
Sulistyo mengatakan, RD yang menjadi tersangka ditahan di Markas Polres Kuningan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Sebilah golok yang digunakan tersangka disita penyidik untuk menjadi barang bukti atas kejahatannya.
Tersangka sendiri dijerat pasal 338 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara di atas 15 tahun.