Jumat, 15 Agustus 2025

Ribuan Botol Miras dan Obat Ilegal Digilas

Barbuk hasil penindakan hukum lintas instansi dari Kejaksaan Negeri, serta Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta.

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JOGJA/RENDIKA FERI KURNIAWAN
Ribuan botol miras dimusnahkan pada acara pemusnahan barang bukti hasil penegakan hukum tahun 2015 kerja sama Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta, Polresta Yogyaarta, Selasa (22/3/2016) di lapangan parkir GOR Amongrogo, Yogyakarta. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -  Ribuan barang bukti  penindakan hukum ahun 2015 di wilayah Kota Yogyakarta dimusnahkan, Selasa (22/3/2016), di lapangan parkir GOR Amongrogo.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogya, Nurwidi Hartana, menerangkan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba (sabu) seberat 385,15 gram, ganja seberat 4.529,86 gram, 1.664 botol minuman beralkohol, 20 pil ectasy, serta 661 pcs obat-obatan tradisional, 20 dus obat ilegal, dan 423 pcs kosmetik ilegal.

Barang bukti ini merupakan hasil penindakan hukum lintas instansi dari Kejaksaan Negeri, serta Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam memerangi narkoba, miras, minuman beralkohol,dan sebagainya,” tutur Nurwidi.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara penggilasan menggunakan alat berat stoom well, dan pembakaran barang bukti lain berupa ganja, pil dan narkoba, disaksikan oleh 425 saksi dari kalangan pelajar dan organisasi masyarakat.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan