Anggota Brimob Gadungan Hamili Seorang Wanita Di Bebatuan
AP alias Arifyanto (25), warga Tuminting, Manado, Sulawesi Utara hanya tertunduk diam di sudut ruangan Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polr
Arifyanto ketika diwawancarai mengaku menyesal telah menghianati cinta suci sang istri serta membohongi Yunice, sehingga rela berhubungan intim hingga hamil lima bulan.
"Saya menyesal telah berbuat salah dan dosa, tentu saya harus tanggung jawab dengan perbuatan ini," ujarnya dengan nada penyesalan.
Ditanya awal mula pertemuannya dengan korban, Arifyanto mengaku tak ingat lagi yang masih dia ingat hanya tahun lalu.
Pada pertemuan pertama di kawasan Mega Mas tepatnya di komplek bebatuan di belakang Multy Mart, keduanya langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pasca kejadian itu, hubungan keduanya terus berlanjut.
Anehnya hubungan badan selalu mereka lakukan di daerah bebatuan di kawasan Mega Mas.
"Kita ingat cuman Dua kali, itu di batu-batu, kawasan pantai Mega Mas. Itu tahun lalu, namun tanggal dan bulannya kita sudah lupa," ucapya.
Pengakuan tersangka sontak dibantah korban.
Menurut Yunice hubungan badan yang mereka dilakukan bukan hanya dua kali, melainkan empat kali.
Semuanya dilakukan di bebatuan di pinggir pantai.
"Pertama dengan kedua di batu-batu sebuah kawasan pusat perbelanjaan, itu Oktober tahun lalu. Ketiga dengan keempat di batu-batu sekitar tugu Lilin, jadi tidak betul dia bilang hanya dua kali," katanya.
Korban mengaku melakukan berhubungan badan dengan tersangka karena saat itu tersangka mengaku masih bujang dan merupakan anggota Brimob.
"Kita tahu statusnya dari saudara yang sempat menaksirnya, makanya saya berani berhubungan dengan dia, apalagi dia bilang mau tanggung jawab. Tapi ternyata tidak betul samua," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/provos_20160413_035924.jpg)