Demi Menikah Lagi, Azimah Ngaku Suaminya Telah Meninggal
Sebagai salah satu syarat bisa nikah lagi, Nur Azimah bersedia membuat surat pernyataan bahwa suami lamanya telah meninggal dunia.
Editor:
Wahid Nurdin
“Nur Azimah telah terbukti melakukan tidak pidana melakukan perkawinan tidak sah dan tidak ada alasan pemaaf. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dan 15 hari serta tetap dalam tahanan,” ujar JPU Yusril Ardi.
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis setelah mendengarkan tututan jaksa meminta Azimah, menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Sidang pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya 20 April mendatang.
Di persidangan Azimah tampak malu-malu apalagi di ruangan ada suami pertamanya Lukman menyaksikan. Saat difoto pun Azimah terus memalingkan mukannya. (*)