Kamis, 28 Agustus 2025

Duh, Gelapkan Uang Makan Harimau untuk Uang Muka dan Angsuran Mobil

Penyediaan pakan daging kambing dijadwalkan setiap hari Rabu dan Minggu, namun untuk hari Rabu tidak diberikan dan uangnya dikumpulkan untuk uang muka

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Sage (37), menggelapkan uang jatah pembelian daging untuk pakan harimau di kebun binatang Yogyakarta.

Warga Imogiri Bantul, telah menggelapkan uang jatah makan binatang buas itu sejak Juni 2015 lalu dan uangnya digunakan untuk biaya uang muka mobil dan dua sepeda motor.

"Totalnya hingga bulan Februari 2016, uang untuk pembelian daging kambing yang digelapkan tersangka sebanyak Rp 90 juta," ungkap Panit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Edi Subekti, Rabu (27/4/2016).

Tersangka yang merupakan karyawan bagian penyedia pakan lima ekor harimau.

Penyediaan pakan daging kambing dijadwalkan setiap hari Rabu dan Minggu.

Dalam sekali pemberian pakan, terdiri daging ayam, kambing dan sapi dengan berat masing-masing 17 kg.

Namun, setiap hari Rabu tersangka tidak memberikan menu daging kambing kepada harimau.

Uang sebanyak tiga juta rupiah yang seharusnya untuk membeli daging ia gelapkan.

Pawang yang curiga akan porsi makan harimau setiap hari Rabu yang berkurang lantas melakukan pengecekan.

Panit meneruskan, pawang selanjutnya mendatangi ruang pemberian pakan.

Disana tertera jika ada menu daging kambing setiap hari Rabu.

"Pawang lalu menanyakan kepada tersangka, dan dia (tersangka) membenarkan memang tidak memberikan daging kambing karena uangnya dia pakai dulu," terang Panit.

Pawang selanjutnya melaporkan kecurangan tersebut ke pihak pengelola kebun binatang.

Tersangka yang sudah bekerja sejak 2012 lalu itu sempat dipindah tugas.

Pihak pengelola kebun binatang lantas melaporkan aksi tersangka kepihak Polsek Kotagede.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan