Giliran Kader IPK Diadili di PN Medan
Ketiganya diadili dalam kasus pengerusakan kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP Sumut).
Penulis:
Array Anarcho
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang bentrok antara Pemuda Pancasila (PP) dengan Ikatan Pemuda Karya (IPK) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan membacakan dakwaan terhadap tiga kader IPK masing-masing Topan, Lilik dan Fajar Repelita Ginting Suka.
Menurut JPU Randi Tambunan, ketiganya menjalani sidang dakwaan karena melakukan pengerusakan saat bentrokan terjadi pada Januari 2016 lalu.
Ketiganya diadili dalam kasus pengerusakan kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP Sumut).
"Rencana hanya dakwaan saja. Kami masih menunggu pensehat hukum ketiga terdakwa," kata Randi di ruang utama PN Medan, Rabu (4/5/2016).
Untuk isi dakwaan, sambung Randi, ia meminta Tribun mendengarkannya pada saat sidang digelar.
Dirinya belum bisa menjelaskan isi dakwaan lantaran hakim belum membuka sidang.
"Untuk saksi, sepertinya belum hari ini. Ini hanya pembacaan dakwaan saja," katanya.
Terkait kasus bentrokan ini, JPU Kejari Medan sebelumnya telah mengadili 4 orang kader PP.
Mereka adalah Iwan Sugita Nasution, April Mop Lubis alias Bagong, Dede Syahputra alias Balok, dan M Ilham alias Poltang.
Keempat kader PP ini didakwa melakukan pengerusakan terhadap mobil Escudo milik kader IPK.
Mereka juga didakwa melakukan penyerangan terhadap kader IPK.(ray)