Senin, 15 September 2025

Giliran Kader IPK Diadili di PN Medan

Ketiganya diadili dalam kasus pengerusakan kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP Sumut).

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan/Array Anarcho
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat menunggu hakim untuk menggelar sidang dakwaan tiga kader IPK yang merusak kantor MPW PP Sumut 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang bentrok antara Pemuda Pancasila (PP) dengan Ikatan Pemuda Karya (IPK) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan membacakan dakwaan terhadap tiga kader IPK masing-masing Topan, Lilik dan Fajar Repelita Ginting Suka.

Menurut JPU Randi Tambunan, ketiganya menjalani sidang dakwaan karena melakukan pengerusakan saat bentrokan terjadi pada Januari 2016 lalu.

Ketiganya diadili dalam kasus pengerusakan kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP Sumut).

"Rencana hanya dakwaan saja. Kami masih menunggu pensehat hukum ketiga terdakwa," kata Randi di ruang utama PN Medan, Rabu (4/5/2016).

Untuk isi dakwaan, sambung Randi, ia meminta Tribun mendengarkannya pada saat sidang digelar.

Dirinya belum bisa menjelaskan isi dakwaan lantaran hakim belum membuka sidang.

"Untuk saksi, sepertinya belum hari ini. Ini hanya pembacaan dakwaan saja," katanya.

Terkait kasus bentrokan ini, JPU Kejari Medan sebelumnya telah mengadili 4 orang kader PP.

Mereka adalah Iwan Sugita Nasution, April Mop Lubis alias Bagong, Dede Syahputra alias Balok, dan M Ilham alias Poltang.

Keempat kader PP ini didakwa melakukan pengerusakan terhadap mobil Escudo milik kader IPK.

Mereka juga didakwa melakukan penyerangan terhadap kader IPK.(ray)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan