Kamis, 7 Mei 2026

Divonis Seumur Hidup, Ini Reaksi Oknum Tentara Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 25 Kilogram

Koptu RA memutuskan pikir-pikir atas vonisnya tersebut.

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Koptu RA tak bergerak sedikitpun usai mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya penjara seumur hidup.

Kepalanya menunduk beberapa detik setelah ketua majelis hakim, Kolonel CHK Marwan Suliandi, mengetuk palu.

Pria berbadan tegap ini pun tak mampu menjawab pertanyaan Marwan soal vonis yang diberikannya.

"Kamu tahu vonis yang diberikan kepada kamu," ujar Marwan ke arah Koptu RA.

RA yang berdiri dengan sikap sempurna itu pun terlihat bingung.

Kepalanya menoleh ke kanan, ke kiri, dan ke bawah.

Melihat terdakwa tak bisa menjawab, Marwan pun akhirnya kembali mengulangi vonis yang diberikan kepada Koptu RA secara singkat.

"Kamu divonis seumur hidup," katanya.

Setelah itu, Marwan langsung meminta kepada Koptu RA untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sempat terdiam beberapa saat, Koptu RA dipersilahkan berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Tak berselang lama Koptu RA memutuskan pikir-pikir atas vonisnya tersebut.

Sedangkan Oditur Militer menyatakan menerima atas putusan hakim tersebut.

"Kamu (Koptu RA. Red) memiliki waktu 7 hari ke depan untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," ujar Marwan.

Oknum prajurit TNI itu mendapatkan hukuman berat lantaran terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved