Layanan Penumpang dan Bagasi Lion Air dan AirAsia Dibekukan Selama Lima Hari
Ditjen Kemenhub membekukan selama 5 hari layanan penumpang dan bagasi (disebut ground handling) maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia.
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan selama 5 hari layanan penumpang dan bagasi (disebut ground handling) maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia.
Pembekuan tersebut sebagai tindak lanjut kasus salah antar penumpang yang dilakukan Lion Air dan AirAsia, Rabu (18/5/2016) kemarin.
Untuk Lion Air, pembekuan layanan ground handling berlaku di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, mulai 17 Mei hingga 21 Mei 2016.
Sedangkan untuk AirAsia, pembekuan layanan ground handling mulai 18 mei hingga 22 Mei 2016 dan berlaku hanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, pembekuan berlaku 5 hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
Selama 5 hari masa pembekuan sementara, kedua maskapai tersebut harus mencari perusahaan jasa ground handling lain untuk menggantikan perusahaan ground handling yang izinnya telah dibekukan.
"Pembekuaan sementara ini untuk memberi waktu bagi proses investigasi pihak Kemenhub terhadap petugas jasa ground handling yang melayani kedua maskapai itu terkait kejadian salah pengantaran. Investigasi diperkirakan selesai dalam lima hari ke depan. Selama diinvestigasi, seluruh petugas pemeriksaan di darat baik di bagian sebelum terbang maupun bagian setelah terbang, tak boleh bekerja dahulu," kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Nusra, Yusfandri Gona, kemarin. (Tribun Bali/Manik Priyo Prabowo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/airasia-salah-antar-penumpang_20160519_091806.jpg)