Pensiunan Ini Jual Tanah Demi Modal Proyek, Malah Kena Tipu
Amiruddin Anang, pensiunan salah satu badan usaha milik negara (BUMN), menceritakan, baru saja menjual tanahnya seharga Rp 800 juta.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Amiruddin Anang, pensiunan salah satu badan usaha milik negara (BUMN), menceritakan, baru saja menjual tanahnya seharga Rp 800 juta.
Uang itu rencananya dipakai untuk modal pengerjaan proyek pemerintah.
Amir mempercayakan kepada anaknya untuk mengurus pembentukan perusahaan berbentuk CV untuk usaha kontraktor.
Yahya, anak Amir, lalu menghubungi salah satu temannya yang berprofesi sebagai kontraktor bernama Awi.
Yahya, kata Amir, menanyakan kerjaan proyek yang bisa digarapnya ke Awi. “Awi ketika itu bilang akan mencarikan,” tutur Amir, Jumat (24/6/2016).
Keesokan harinya, Yahya mendapat telepon dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Albert, keponakan Awi.
Albert lah yang memperkenalkan Amir dengan EL. Ketika itu, kata Amir, Albert bilang EL adalah ring 1 Bupati Pesawaran Dendi.
Albert meminta Amir menyiapkan uang sebanyak Rp 176 juta untuk proyek yang akan diberikan oleh EL.
Yahya, Amir, Albert, EL dan suami EL bertemu di Rumah Makan Begadang V.
Menurut Amir, di rumah makan itu, EL menunjukkan fotonya sedang bersama Dendi sebagai bukti kedekatannya dengan Dendi.
El juga, tutur Amir, mengeluarkan sebuah surat Bupati Pesawaran yang ditandatangani bupati mengenai penunjukan langsung pengerjaan proyek.
Di dalam surat itu, bertuliskan Dendi menunjuk seorang bernama Rasnal untuk mengerjakan proyek tersebut.
Yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan sampai dengan hotmix ruas jalan di Padang Cermin dengan nilai Rp 800 juta.
Amir mengatakan, sempat menanyakan nama yang tertera adalah nama Rasnal bukan nama dirinya.
“Ketika itu EL bilang Rasnal itu orang dekat Dendi juga. Nanti Rasnal yang memberikan proyek itu ke saya,” ucap Amir.
Amir percaya. Ia menyerahkan uang Rp 176 juta ke EL. Beberapa waktu kemudian, Amir kembali ditawari proyek di Pesawaran oleh Albert.
Albert, ucap Amir, meminta Amir bertemu dengan EL di Bank Mandiri. Amir datang ke bank tersebut bertemu EL dan suaminya.
Amir mentransfer uang sebesar Rp 605 juta ke rekening EL. Setelah itu, EL menjanjikan akan memberikan surat perjanjian kerja (SPK).
Seminggu kemudian, tutur Amir, EL memberikan dua SPK. “Ternyata SPK itu palsu. Proyek tersebut juga dikerjakan oleh perusahaan lain,” ucapnya.
Karena tidak ada kejelasan dari EL, Amir akhirnya melapor ke Polresta Bandar Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bukti-surat-laporan-penipuan_20160608_113716.jpg)