10 PKL Jadi Tersangka Kasus Perusakan Kantor Satpol PP Kota Bandung
Kesepuluh tersangka kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Bandung itu dipamerkan ke hadapan awak media di Markas Polrestabes Bandung.
Penulis:
Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor:
Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) menjadi tersangka kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Mereka dituding telah melakukan pelemparan, pembakaran, dan perusakan kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (1/7/2016) pukul 17.00 WIB.
Kesepuluh tersangka kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Bandung itu dipamerkan ke hadapan awak media di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (4/7/2016) siang.
Mereka dipamerkan bersama pelaku kejahatan lainnya yang ditangkap selama Ramadan ini.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto, mengatakan, mereka ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Regol mendapatkan laporan pada Jumat (1/7/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.
Anggota Reskrim Polsek Regol langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan petugas Satpol PP Kota Bandung terkait dengan adanya pelemparan dan pembakaran.
"Awalnya petugas mengamankan tujuh terduga. Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, jumlah terduga pelaku bertambah hingga akhirnya total terduga 10 orang," ujar Winarto.
Winarto mengatakan, ke-10 PKL itu menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Mereka dijerat pasal 170, psal 187, dan pasal 351 KUHP. Akibat perbuatannya mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Yang melakukan memang kurang 50 orangm tapi yang lain tidak terlibat perusakan. Yang ditangkap ini yang terlibat," ujar Winarto.
Untuk diketahui, peristiwa itu bermula ketika Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di zona terlarang pada Jumat (1/7/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu Satpol PP berhasil mengamankan barang dagangan dari para PKL.
“Kemudian barang yang diamankan tersebut disimpan di Pendopo Walikota Bandung,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (3/7/2016).
Namun, kata Yusri, Satpol PP diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah PKL ketika melakukan penertiban. Kasus kekerasan atau pengeroyokan itu pun telah dilaporkan ke Polsek Regol..
“Sekitar pukul 16.00 WIB, PKL yang berjumlah lebih kurang 200 orang mendatangi posko Satpol PP di Jalan Dalem Kaum. Mereka melakukan penyerangan dengan melempari dengan menggunakan batu,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, peristiwa itu terjadi sekiutar 10-15 menit. Setelah itu PKL bergerak ke arah Jalan Otista sembari melakukan pembakaran dan perusakan terhadap kursi taman serta tenda Sat pol PP.
“Beberapa fasilitas umum ditemukan terbakar dan tiga anggota Satpol PP Kota Bandung menjadi korban atas pelemparan batu di TKP,” ujar Yusri. (cis)