Selasa, 2 September 2025

Mendadak Bima Arya Marahi Pedagang Kaki Lima

Mendadak marah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melihat pedagang menggelar lapaknya di Jalan MA Salmun pada Kamis (14/7/2016).

Editor: Y Gustaman
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ratusan pedagang di sepanjang Jalan MA Salmun, Kota Bogor, membongkar dagangannya karena berjualan sembarangan. Petugas gabungan menertibkan mereka pada Kamis (14/7/2016). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Mendadak marah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melihat pedagang menggelar lapaknya di Jalan MA Salmun pada Kamis (14/7/2016).

Sebelum mendatangi lokasi, Bima baru saja melantik tiga kepala dinas di Pasar Kebon Kembang karena memang daerah ini merupakan titik keramaian yang perlu dibenahi dan ditata.

Didampingi pimpinan Muspida Kota Bogor lainnya, Bima memimpin penertiban pedagang bersama Hery Karnadi, Kepala Satpol Pamong Praja yang baru saja dilantik.

Pedagang di Jalan MA Salamun, Kota Bogor, memindahkan dagangannya ke becak karena berjualan sembarangan. TRIBUNNEWSBOGOR.COM/LINGGA ARVIAN NUGROHO

"Sudah berapa lama ini berdagang di sini? Dagang di sini disuruh siapa? Bayarnya ke siapa?" tanya Bima yang meninggikan nada suaranya kepada pedagang.

Ratusan pedagang di sepanjang Jalan MA Salmun, Kota Bogor, spontan membereskan lapak jualannya.

Pantauan TribunnewsBogor.com di lokasi, sebagian pedagang menyelamatkan barang dagangannya dengan memasukkannya ke dalam becak.

Meski belum pasti akan akan berjualan di mana, para pedagang tetap membereskan dagangannya.

"Belum tahu mau ke mana, disuruh pindah, soalnya ini buat jalan katanya," keluh Maman, pedagang buah sambil memindahkan dagangannya ke atas becak.

Sejumlah pedagang hanya diam saja ketika Bima bertanya kepada siapa mereka membayar agar bisa berjualan di Jalan MA Salmun.

Pemkot Bogor berupaya menormalkan sesuai fungsinya Jalan MA Salmun, Dewi Sartika dan jalur pedestrian.

"Intinya kita akan berupaya terus agar jalan-jalan ini bisa digunakan masyarakat. Kita kembalikan kepada fungsinya, boleh dagang asal tertib tidak mengganggu pejalan kaki," beber Bima.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan