Rabu, 3 September 2025

Kasus Perempuan Hamil Dibunuh dengan 98 Tusukan: Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Mengamuk

Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Editor: Erik S
TRIBUN-TIMUR.COM
VONIS 20 TAHUN - Suasana Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Muh Jibril divonis 20 tahun penjara. Sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecermatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025) siang 

TRIBUNNEWS.COM, GOWA- Muh Jibril divonis 20 tahun penjara kasus pembunuhan dengan 98 tusukan terhadap korannya, Putri Indah Sari (19).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025).

Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Sidang Pledoi Pembunuh Wanita Hamil di Gowa, Hakim Sindir Terdakwa yang Minta Keringanan Hukuman

Sebab, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pembunuhan berencana.

"Mengadili, terdakwa Muhammad Jibril meyakinkan bersalah tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun penjara," kata hakim Aliya.

Hal memberatkan terdakwa menurut Hakim, terdakwa telah membunuh korban Putri Indah Sari yang merupakan tulang punggung keluarganya.

Terdakwa telah menghilangkan sosok nyawa yang sangat disayangi keluarganya

Hal meringankan terdakwa dianggap sopan selama persidangan.

"Menyatakan menolak seluruh pledoi terdakwa," kata hakim.

Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar.  Majelis hakim Aliya mengatakan sidang digelar secara online karena situasi dan kondisi negara kurang kondusif.

Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Jibril  20 tahun penjara.

Hal itu sesuai pasal 340 KUHP dan dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara membabi buta.

Baca juga: Pembunuh Gadis Hamil dengan 79 Luka Tusukan di Gowa Sulsel Dituntut 20 Tahun Penjara

Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), (22/1/2025) pagi

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan