Tersangka Korupsi APBDes Bali Urung Ditahan Karena Hamil
Namun NKW ditangguhkan penahanannya oleh pihak Kejaksaan melalui rekomendasi Polda Bali.
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - NKW menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Desa Mengwitani Badung, Bali tahun anggaran 2014.
Puluhan saksi pun sudah menjalani pemeriksaan, hingga tersangka sudah dilimpahkan tahap II ini.
Namun NKW ditangguhkan penahanannya oleh pihak Kejaksaan melalui rekomendasi Polda Bali.
"Dan kami adakan penangguhan atas arahan dan dari permintaan kami karena alasan kemanusiaan (kondisi tersangka hamil)," paparnya Kabid Humas Polda Bali, AA Made Sudana.
Ia menjelaskan, tersangka sebelumnya diamankan oleh pihaknya karena pengelolaan dana Desa sebesar Rp. 6,5 Miliar lebih dari hasil perhitungan audit BPKP.
Dan dari hasil itu realisasi pengeluaran hanya sekitar Rp. 5,3 Miliar lebih. Sehingga ada sisa Rp. 1,2 Miliar lebih.
"Jadi ada pengeluaran senilai Rp. 1,2 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka," katanya, Rabu (3/8/2016).
Dan ternyata, kerugian negara itu yang dikeluarkan melalui dana rekening desa atas perintah IMRS (dalam perkara lain) tanpa prosedur yang benar.
"Dan tersangka sendiri menyalahgunakan Rp. 220 juta dari dana Rp. 1,2 Miliar itu," jelas Sudana.
Atas hal ini, tersangka disangkakan dengan pasal 2, pasal 3 atau pasal 8 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160104_151201.jpg)