Jumat, 22 Agustus 2025

Terpidana Mati Pembunuh Satu Keluarga Dihajar Saudara Korban di Pengadilan

Keluarga korban (alm) Made Punarbawa yang tak terima dengan perlakuan terdakwa berusaha melampiaskan amarahnya.

Editor: Sugiyarto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Keluarga korban (alm) Made Punarbawa mengejar terdakwa terpidana mati Heru Hendriyanto alias E en alias Komang (30) usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/8/2016). 

Heru dan Putu Anita tetap diam tak merespon tindakan keluarga korban. Mereka terus merunduk dan terdiam. Selanjutnya dibawa kembali ke Lapas Karangasem.

"Kamu tidak pantas hidup, kamu sudah menghabisi keluarga saya. Kamu pantas mati," teriak Wayan Ratna, kakak pertama alm Made Punarbawa.

Tak hanya Wayan Ratna, beberapa keluarga korban pun ikut meneriaki kedua terpidana hingga dimasukkan ke mobil tahanan. 

Komang Arianta saat ditemui menyatakan, pasutri Heru dan Putu Anita harus tetap dihukum mati untuk memberikan rasa keadilan yang telah kehilangan tiga orang anggota keluarga sekaligus.

"Hidup saya nggak tenang kalau mereka tidak dihukum mati. Saya minta keadilan agar mereka tetap dihukum mati, sebegitu mudahnya mereka membunuh kakak saya, istrinya, dan keponakan saya. Sekarang mereka mengajukan PK, kami minta PK-nya ditolak dan tetap dihukum mati," ujar Arianta penuh emosi.

Arianta menyatakan, keluarga besarnya akan kecewa jika nanti dalam putusan Heru dan Anita mendapat hukuman ringan.

Apa yang diperbuat Anita dan Heru ini telah menyengsarakan keluarga besarnya karena kehilangan kakaknya beserta keluarga yang dibunuh secara keji. (Tribun Bali/Putu Candra)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan