Sabtu, 23 Agustus 2025

Bea Cukai dan Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Amankan Kurir Asal Peru

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com
KASUS NARKOBA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dan Bea Cukai Ngurah Rai bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali ungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dari jaringan internasional dalam gelaran konferensi pers pada Selasa (19/8/2025) mana mung 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dan Bea Cukai Ngurah Rai bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali ungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dari jaringan internasional dalam gelaran konferensi pers pada Selasa (19/8/2025) di halaman kantor Polda Bali.

"Pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap seorang penumpang wanita berkebangsaan Peru, Natalia Sofia Baca Cordova. Kecurigaan ini muncul saat ia tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 12 Agustus 2025, setelah menaiki pesawat dari Spanyol," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam bra, celana dalam, dan di dalam kemaluan (vagina) tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita berupa kokain seberat 1.432,81 gram netto dan ekstasi sebanyak 85 butir.

Berdasarkan kronologi yang ada, tersangka direkrut melalui forum di Dark Web oleh seseorang bernama Pablo pada April 2025.

Tersangka dijanjikan imbalan sebesar $20.000 (sekitar Rp320.000.000) untuk membawa narkotika ke Denpasar.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan Pablo dan jaringannya di Bali untuk membongkar sindikat tersebut. 

Tersangka dikenai Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun.

Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.242 jiwa dari bahaya narkotika.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan