Rabu, 27 Mei 2026

Suhami Nekad Jual Kapling Fiktif, Ini Akhirnya yang Terjadi

Tersangka mengaku tanah masih dalam sengketa keluarga namun polisi menduga kuat Suhami tidak memiliki tanah kapling

Tayang:
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto

"Tanah itu tidak ada. Dia hanya mengaku saja kalau tanah itu punya keluarga orangtuanya. Bukan Daniel saja yang menjadi korban, masih banyak warga di Batam yang belum melapor," sebut Hendrianto.

Hendri berharap, jika ada orang menawarkan tanah seperti Suhaimi ini jangan langsung percaya saja.

Apalagi untuk di Kota Batam, kebanyakan lahan sudah dikuasai oleh BP Batam.

"Saya hanya bisa menghimbau, jika ada yang merasa tertipu segara lapor kepada kita. Biar kita selesaikan semua permasalahan ini," sebut Hendrianto.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun Penjara. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved