Warga Myanmar Ini Divonis Penjara Delapan Bulan
Selama persidangan, pria yang sudah memiliki nama lain M Faisal itu menjalani persidangan dengan cukup tenang.
Swar Win yang sedang mengendarai mobil dihentikan oleh petugas imigrasi untuk dimintai identitas.
Namun, ketika identitas berupa paspor diminta, Swar Win tidak bisa memperlihatkan hingga akhirnya dibawa ke kantor imigrasi Palembang untuk diperiksa.
Pengakuan Swar Win, dia sudah berada di Palembang sekitar empat tahun.
Ia masuk ke kota pempek dengan berangkat dari Batam menggunakan transportasi air.
Ia tidak melewati pemeriksaan anggota imigrasi.
Setelah diperiksa diketahui Swar Win sama sekali tidak membawa visa RI, ijin tinggal keimigrasian, dan cap masuk. (Welly Hadinata)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kyaw-swar-win-41-warga-negara-myanmar_20160928_204043.jpg)