Sabtu, 30 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

Pecatan TNI Suruhan Dimas Kanjeng Eksekusi Abdul Gani, Dapat Upah Rp 320 Juta

Terkuak rencana busuk Dimas Kanjeng membunuh mantan santrinya. Pecatan TNI berperan besar sebagai eksekutor.

Editor: Y Gustaman
Surya/Ahmad Zaimul Haq
MENJALANI PEMERIKSAAN - Dimas Kanjeng Taat Pribadi berjalan menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (28/9/2016). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani, tewas mengenaskan.

Terkuak perencana dan eksekutor korban Abdul Gani adalah pecatan dan pensiunan TNI berpangkat perwira menengah.

Ada juga oknum TNI berpangkat bintara terlibat membuang mayat korban di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jateng. Warga setempat menemukannya mengambang di bawah jembatan.

Baca: Cerita Istri Almarhum Ismail, Soal Siapa Sebenarnya Dimas Kanjeng

Terungkapnya keterlibatan mereka setelah penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar rilis sebelum pelimpahan tahap dua terhadap empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (29/9/2016).

Mereka adalah Wahyu Wijaya (50) asal Surabaya, Jawa Timur; Wahyudi (60) asal Salatiga, Jawa Tengah; Ahmad Suryono (54) asal Jombang, Jawa Timur, dan Kurniadi ( 50) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Taufik Herdiansyah menerangkan, korban Abdul Gani adalah Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Perencana dan eksekutor menggelar rapat selama dia hari pada 11 April dan 12 April 2016, untuk menghabisi Abdul Gani warga Jalan Patimura RT 01/RW 06 Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Pada 11 April, tersangka Wahyu dipanggil tersangka Wahyudi untuk menemuinya di lapangan parkir Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersama Muryad (buron).

Setelah bertemu, Wahyudi yang pensiunan TNI berpangkat pamen menyampaikan perintah dari Dimas Kanjeng untuk menghabisi korban Abdul Gani.

Baca: Istri Kedua Blak-blakan Soal Dimas Kanjeng, Begini Pengakuannya

"Alasannya, Abdul Gani selaku ketua yayasan padepokan banyak menyelewengkan uang. Korban juga dianggap tidak sejalan dengan program padepokan dan dianggap menghambat pencairan uang usaha padepokan," tutur Taufik.

Dari pembicaraan tersebut akhirnya mereka sepakat untuk menghabisi Abdul Gani.

Eksekutor ditunjuk Wahyu, pecatan TNI berpangkat terakhir pamen. Wahyu saat itu menanyakan kepada Wahyudi siapa saja yang dilibatkan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan