Sabtu, 6 September 2025

Operasi Pemberantasan Pungli

Lima Anggota Ormas di Batam Tertangkap Pungli Perusahaan

Polda Kepulauan Riau menangkap lima orang anggota ormas di Kota Batam yang menarik pungutan liar dari PT Garama Citra Utama.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Sejumlah alat berat dikerahkan untuk pembangunan gardu tol satelit gerbang tol Manyaran, Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/8/2016). Penambahan gardu tol satelit ini akan di pasang GTO untuk mempelancar arus saat memasuki gerbang tol Manyaran dari arah Jakarta maupun sebaliknya. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polda Kepulauan Riau menangkap lima orang anggota ormas di Kota Batam yang menarik pungutan liar dari PT Garama Citra Utama.

Para pelaku mendesak pemilik proyek untuk memperkerjakan mereka di proyek tersebut. Peristiwa ini terjadi, Jumat (14/10/2016) sekitar pukul 22.30 WIB.

Mereka mendatangi proyek pemotongan lahan milik PT Garama Citra Utama di Bengkong Grama yang merupakan lahan asrama Polsek Bengkong.

Pada saat itu pelaku menemui seorang berinisial RAH yang merupakan petugas pembuat surat jalan truk. Secara bersama-sama kelima pelaku menghampiri RAH dan menyuruhnya menghentikan segala aktifitas di lahan tersebut. RAH menurut karena takut.

Seorang pelaku lalu menanyakan pengawas dan meminta RAH menghadirkan pengawas proyek saat itu juga. Para pelaku juga sempat menanyakan izin kegiatan lahan tersebut.

RAH menghubungi pengawas proyek berinisial IM. Para pelaku meminta agar diberikan pekerjaan dalam proyek tersebut.

Dalam negosiasi tersebut, kelima orang ini diperbolehkan untuk bekerja sebagai penjaga alat berat. Kemudian aktivitas kembali berjalan seperti biasanya.

Plt Kabit Humas Polda Kepri AKBP Airlangga mengatakan, penangkapan lima anggota ormas tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

"Pelaku diamankan oleh Jatanras Polresta Barelang. Sejauh ini masih dalam pemeriksaan," ungkap Airlangga dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/10/2016).

Para pelaku diamankan sesuai pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 4.500.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan