Sabtu, 11 April 2026

Polresta Pontianak Amankan Sabu Setengah Kilogram dari Dua Tersangka

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 kilogram ditemukan dari dua orang tersangka berinisial AR (56) dan MI (51),

Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
ilustrasi 

Sementara MI merupakan pria kelahiran Mojokerto, yang berdomisili di Gang Merak, RT 003/ RW 006, Jalan Kenari, Pontianak Kota.

"Yang akan membawa ke Jakarta itu tersangka AR, pekerjaan sehari-hari kedua tersangka ini, menurut pengakuan mereka bekerja serabutan atau tidak ada pekerjaan tetap. Pengakuannya juga, mereka sebagai kurir, jadi ada yang menyuruh," jelas Muslimin.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya, yakni satu kantong besar paket narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan memiliki berat sekitar 0,5 kilogram.

"Satu kantong plastik hitam, tissu, satu tas warna merah merek Jansport, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KB 6024 OA," ujarnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait temuan narkoba ini. Karena kuat dugaan adanya tersangka lain.

"Dugaan tersangka lain masih kami selidiki dan masih kami dalami. Sebelumnya modus yang digunakan, mereka berangkat melalui Bandara Supadio dengan menggunakan pesawat, sabu-sabunya dibawa dengan dimasukkan ke dalam tas seperti penumpang biasa," terangnya.

Keduanya akan dijerat dengan persangkaan pasal, Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," sambung Muslimin.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved