Kamis, 11 September 2025

Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2017 Rp 1,367 Juta

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 1.367.000.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 1.367.000. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 1.367.000.

Surat keputusan dengan Nomor 560/46 tahun 2016 tentang UMP Jateng 2017 itu ditandatangani 1 November 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng, Wika Bintang, menjelaskan, penghitungan untuk menentukan UMP tersebut yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berjalan dikalikan inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun nominal UMP tersebut, diambil dari UMK terendah di wilayah Jateng, yaitu dari Kabupaten Banjarnegara.

Hal itu sesuai ketentuan, bahwa penetapan UMP adalah nominal terendah dari daerah di Provinsi setempat.

"Nominal terendah ini, filosofinya adalah untuk melindungi pekerja di sektor usaha mikro. Sehingga ada acuan yang jelas," kata Wika, Rabu (2/11/2016).

Ia mencontohkan, Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpanglima Semarang saat ini belum mampu membayar karyawannya sesuai UMK Kota Semarang yang mencapai Rp 1,9 juta.

Adanya UMP ini bisa dijadikan jaring agar ada ukuran standar upah terendah.

Namun demikian, Wika menegaskan, jika ada pekerja yang selama ini sudah menerima upah di atas UMP maka pengusaha dilarang untuk menurunkannya dengan alasan penyesuaian nominal UMP.

Di sisi lain, jika selama ini ada pengusaha mikro yang belum mampu membayar karyawannya sesuai upah minimum, menurut Wika, tak jadi soal dengan catatan sudah ada kesepakatan sejak awal antara pengusaha dengan pekerja.

"Yang tidak mampu, ya berdasar kesepakatan," ujarnya.

Meski UMP telah ditetapkan oleh Gubernur, namun UMP ini tidak berlaku lagi setelah adanya penetapan UMK yang batas maksimal penetapannya pada 21 November mendatang.

Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Hasan Asyari mengatakan, sebelum ditentukannya UMP, Pemprov sudah menerima data pengajuan UMK dari masing-masing kabupaten/Kota.

Maka tentu nominal UMP sudah sesuai dengan variabel-variabel dalam survei penentuan upah.

"Ini kan sebelumnya sudah sesuai usulan Kabupaten/Kota, jadi kami kira sudah layak," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan