Pemekaran Kabupaten Apau Kayan Disetujui DPRD Kaltara
Pasca mengantongi persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Malinau, presidium pemekaran menjajal permintaan restu di provinsi.
"Dasar kami untuk memproses itu adalah ada tembusan atas persetujuan DPRD Kalimantan Utara. Setelah persetujuan DPRD itu kami terima, akan kami proses cepat untuk kemudian diteken gubernur," tutur mantan Camat Tanjung Palas itu kepada Tribun.
Dikantonginya berbagai persetujuan dari pemerintah daerah, presidium termasuk pemerintah Kabupaten Malinau beserta legislatif, Pemprov Kalimantan Utara beserta legislatif akan mengawal proses pemekaran tersebut di tingkat pusat.
"Setelah semua peraetujuan ada, kita akan bawa sama-sama ke Kemendagri dan juga Komisi II DPR RI," kata Datu.
Adapun daerah-daerah yang tercakup dalam rencana pemekaran Apau Kayan masing-masing Kecamatan Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kayan Selatan, dan Sungai Boh.
Sementara Long Sule masih dipersiapkan sebagai kecamatan baru. Pemkab Malinau kata Ibau Ala telah mengirim tim untuk proses pemekaran daerah itu menjadi satu kecamatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kabupaten-pemekaran-apau-kayan_20161103_074319.jpg)