Senin, 20 April 2026

Pemekaran Kabupaten Apau Kayan Disetujui DPRD Kaltara

Pasca mengantongi persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Malinau, presidium pemekaran menjajal permintaan restu di provinsi.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon menyerahkan persetujuan DPRD perihal persetujuan pemekaran daerah kepada Ketua Presidium Apau Kayan, Ibau Ala di kantor DPRD Kaltara, Rabu (2/11/2016) sore. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN 

"Dasar kami untuk memproses itu adalah ada tembusan atas persetujuan DPRD Kalimantan Utara. Setelah persetujuan DPRD itu kami terima, akan kami proses cepat untuk kemudian diteken gubernur," tutur mantan Camat Tanjung Palas itu kepada Tribun.

Dikantonginya berbagai persetujuan dari pemerintah daerah, presidium termasuk pemerintah Kabupaten Malinau beserta legislatif, Pemprov Kalimantan Utara beserta legislatif akan mengawal proses pemekaran tersebut di tingkat pusat.

"Setelah semua peraetujuan ada, kita akan bawa sama-sama ke Kemendagri dan juga Komisi II DPR RI," kata Datu.

Adapun daerah-daerah yang tercakup dalam rencana pemekaran Apau Kayan masing-masing Kecamatan Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kayan Selatan, dan Sungai Boh.

Sementara Long Sule masih dipersiapkan sebagai kecamatan baru. Pemkab Malinau kata Ibau Ala telah mengirim tim untuk proses pemekaran daerah itu menjadi satu kecamatan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved