Sabtu, 30 Agustus 2025

Sara Ajukan Keberatan Atas Ancaman Hukuman

Penasihat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum nampak tidak cermat dan jelas bahkan kabur

TRIBUN BALI/TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhingga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - ‎Sara O Connor mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, dakwaan dengan empat pasal yang sama dengan David James Taylor membuat kuasa hukum mengajukan eksepsi, dengan jangka waktu seminggu ke depan.

"Setelah mendengarkan surat dakwaan, amat sangat mengerti dari surat dakwaan kami. Menurut hemat kami, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, nampak tidak cermat dan jelas bahkan kabur," kata Kuasa Hukum Sara, Erwin Siregar, Rabu (9/11/2016).

Erwin menegaskan, karena itu pihaknya akan mengajukan eksepsi dan meminta waktu satu minggu ke depan.

"Untuk itu majelis terhormat kami akan mengajukan eksepsi. Kami mohon waktu 1 minggu mengajukan keberatan, dari surat dakwaan Jaksa penuntut umum," imbuhnya.

Erwin menjelaskan, dakwaan yang dilayangkan JPU jauh dari apa yang ada dalam BAP Sara.

Dalam BAP, Sara menegaskan tidak terlibat dan hanya mengakui melakukan pemotongan sim card korban.

Artinya, harusnya dalam dakwaan ada pasal 221 KUHP yakni tentang penghilangan barang bukti. Dengan ancaman hukumannya, sekitar 9 bulan penjara.

"Harusnya disertakan pasal 221 itu. Dan kenapa ini tidak disertakan. Nah, eksepsi itu nantinya yang akan kami lakukan, ini satu contohnya," ujarnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan