Rabu, 27 Agustus 2025

LPSK Ingatkan TNI Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kasus kekerasan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo terhadap warga dan wartawan sangat disayangkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/Array A Argus
Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo (kemeja biru) didampingi Tim Advokasi Pers Sumut, Aidil A Aditya, saat berada di LBH Medan, Kamis (10/11/2016). LPSK mendesak pejabat Lanud Soewondo mengungkap identitas para tersangka penganiaya jurnalis. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus kekerasan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo terhadap warga dan wartawan sangat disayangkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban.

"TNI harusnya memahami undang-undang pers. Sebab, jurnalis bekerja di bawah undang-undang dan dilindungi," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo di LBH Medan, Kamis (10/11/2016).

Jika wartawan dianggap salah bertugas, baiknya TNI, khususnya oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo, tidak menganiaya. Mereka dipersilakan membuat sanggahan sesuai Undang-Undang Pers.

"Bisa diadukan ke Dewan Pers. Atau bisa juga mendatangi perusuhaan di mana jurnalis dimaksud bekerja," Hasto menambahkan.

Sehingga tindak kekerasan terhadap jurnalis dapat diminimalisir. Masyarakat pun tidak memandang buruk TNI AU Lanud Soewondo karena peristiwa kemarin.

"Kami rencananya akan bertemu pihak TNI AU besok (Jumat). Dalam pertemuan itu akan kami pertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus yang menimpa rekan-rekan jurnalis," kata dia.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan