LPSK Ingatkan TNI Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis
Kasus kekerasan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo terhadap warga dan wartawan sangat disayangkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban.
Penulis:
Array Anarcho
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus kekerasan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo terhadap warga dan wartawan sangat disayangkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban.
"TNI harusnya memahami undang-undang pers. Sebab, jurnalis bekerja di bawah undang-undang dan dilindungi," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo di LBH Medan, Kamis (10/11/2016).
Jika wartawan dianggap salah bertugas, baiknya TNI, khususnya oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo, tidak menganiaya. Mereka dipersilakan membuat sanggahan sesuai Undang-Undang Pers.
"Bisa diadukan ke Dewan Pers. Atau bisa juga mendatangi perusuhaan di mana jurnalis dimaksud bekerja," Hasto menambahkan.
Sehingga tindak kekerasan terhadap jurnalis dapat diminimalisir. Masyarakat pun tidak memandang buruk TNI AU Lanud Soewondo karena peristiwa kemarin.
"Kami rencananya akan bertemu pihak TNI AU besok (Jumat). Dalam pertemuan itu akan kami pertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus yang menimpa rekan-rekan jurnalis," kata dia.