Jumat, 8 Agustus 2025

Usianya Sudah 44 Tahun, Dua Orang Bertetangga Ini Selingkuh dan Hamil, Ini Akibatnya

Pasangan bertetangga di Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap inisial MH (44) dan SR (44) diringkus polisi karena diduga telah menggugurkan kandungan

Editor: Sugiyarto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
ilustrasi 

Kejadian itu Polda Jateng akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menemukan tersangka dan barang bukti lainnya di TKP tersebut.

Tersangka bernama NR berprofesi sebagai tukang pijat yang terindikasi penggugur janin. NR bertempat tinggal di dusun Nambo Desa Cintajaya Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Tarif yang dikenakan NR untuk menggugurkan janin antara Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu. Hingga saat ini NR belum dapat dimintai keterangan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan