Sabtu, 30 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

Polisi Sita 24 Aset Dimas Kanjeng di Probolinggo, Nilai Bikin Bengong

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyita 24 aset milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi diduga dibeli dari uang hasil menipu dengan modus penggandaan uang.

Editor: Sugiyarto
Capture Youtube
Dimas Kanjeng Taat Pribadi 

Tanah sawah seluas 1,3 ha yang berlokasi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sebidang tanah sawah seluas 0.5 ha berlokasi di Dusun Krajan, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sebidang tanah sawah seluas 6 ha di desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo (lokasi di belakang padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi).

Ada juga tanah sawah seluas 3 ha di Dusun Kasengan, Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sebidang tanah sawah seluas 1,5 ha di Dusun Wonosari Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Tanah seluas 1,5 ha di Desa Bulu Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Tanah sawah seluas 1,5 ha di Dusun Wonosari, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Rumah atau Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo juga disita.

Rumah tersebut dipakai pratik penggandaan uang.

Tanah dan bangunan yang dipakai kantor CV Sultan Indonesia Jalan Padepokan turut disita. Rumah yang ditempati Ismail Marjuki di Jalan Padepokan juga disita.

Begitu pula tanah dan bangunan di Jalan Merapi Desa Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo juga menjadi sasaran penyitaan penyidik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, menjelaskan penyitaan itu atas dasar pengakuan tersangka Taat.

Bahwasanya, uang yang diperoleh Taat dari pengikutnya dipakai membeli aset berupa tanah dan rumah.

"Apapun yang terkait dengan masalah ini akan disita penyidik," tandas Kombes Argo.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan