Senin, 1 Juni 2026

Sejumlah Pejabat Perum Perhutani Jateng Terima Suap Ratusan Juta Rupiah

Uang suap berupa fee atau cash back yang diterima Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah, diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Tayang:
Editor: Sugiyarto

Siti kemudian ditugaskan untuk menindaklanjuti kerja sama antara PT Berdikari dan sejumlah perusahaan (vendor) yang akan menjadi rekanan.

Tindak lanjut tersebut termasuk mengenai fee atau cash back yang diminta.

"Sebelum dilakukan kerja sama, terdakwa beberapa kali bertemu dengan pihak vendor. Dibicarakan fee atau yang kemudian ditentukancash backsebesar Rp 350-450, yang nantinya ditransfer ke rekening terdakwa," ujar Hakim.

Setelah pupuk dikirimkan kepada Perum Perhutani, PT Berdikari membayar biaya produksi pupuk kepada para vendor.

Setelah itu, masing-masing vendor mengirimkan fee atau cash backkepada rekening pribadi Siti, yang totalnya sebesar Rp 2,2 miliar.

Siti terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved