Rabu, 29 Oktober 2025

Gagal Perkosa Anak Tiri, Edy Siswanto Malah Bogem Mertua

Mula-mula Edy Siswanto (32), berusaha memperkosa anak tirinya, Sekar (15) nama samaran, namun gagal.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/David Yohanes
Tersangka penganiaya mertua dan percobaan perkosaan terhadap anak tiri, Edy Siswanto (32), di Malang 

Mendapat laporan, polisi langsung mencari Edy.

Pelaku kemudian ditangkap, dan langsung dibawa ke Mapolsek Bantur untuk dimintai keterangan.

“Pelaku akan diproses karena melakukan dua tindakan pidana. Untuk kasus penganiayaan diproses di Bantur, untuk kasus perkosaan ditangani UPPA Polres Malang,” tegas Yatmo.

Kepada penyidik, Edy membantah telah berupaya memperkosa Sekar.

Namun sudah menetapkannya sebagai tersangka. Edy pun sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Bantur.

Edy akan dijerap pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Selain itu Edy juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. (David Yohanes)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved