Senin, 25 Agustus 2025

Dibayar Rp 1 Juta, Tukang Pijat Ini Masukkan Ketela ke Kemaluan Pasiennya

Wanita tukang pijat itu diciduk Polres Salatiga karena diduga bantu gugurkan kandungan atau aborsi wanita hamil bernama Clara (19)

Editor: Sugiyarto
Tribun Jateng/ Deni Setiawan
Polres Salatiga gelar perkara kasus aborsi dengan menghadirkan para tersangka yaitu, sepasang muda mudi, perantara dan dukun bayi yang bantu gugurkan kandungan, Selasa 3 Januari 2017 

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terungkap Sat Reskrim Polres Salatiga begitu menerima laporan ada gerak-gerik mencurigakan dari seorang wanita di sekitar Jalan Osamaliki Kota Salatiga pada 16 Desember 2016 dini hari.

Clara ketika itu memegang kardus berisi janin bayi usia sekitar enam bulan dan bermaksud membuangnya ke suatu tempat.

Untuk pengungkapan kasus dan pemeriksaan terhadap pelaku, Polres Salatiga pun dibantu tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah.

Setelah hasil pemeriksaan dan pengembangan, terungkap alasan Clara menggugurkan kandungannya.

Dia takut apa yang dialaminya diketahui oleh orangtuanya. (tribunjateng/deni setiawan)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan