PNS Klaten Tewas Dikepruk Pemabuk Menggunakan Linggis
Seorang PNS Pemerintah Kabupaten Klaten tewas usai mukanya dihantam menggunakan linggis oleh Suparno yang terpengaruh minuman keras.
"Tersangka dan korban tidak saling kenal. Menurut pengakuannya tersangka melakukannya secara acak. Rekannya juga tidak tahu kenapa tersangka membawa linggis, tapi katanya sedang mencari orang tapi bukan korban," ia menambahkan.
Ia menjelaskan rekonstruksi digelar untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rencananya, polisi meminta tim medias mengautopsi jasad korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Sementara pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara.