Polda Kepri Tangkap Iptu THS Diduga Terlibat Pemerasan Pengusaha Rp 1 Miliar Modus Gerebek Narkoba
Propam Polda Kepri tangkap Iptu THS diduga terlibat pemerasan pengusaha Batam Rp 300 juta modus gerebek narkoba dari BNN.
Ringkasan Berita:
- Iptu THS anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri ditangkap Propam Polda Kepri diduga terlibat pemerasan seorang pengusaha di Batam.
- Iptu THS bersama oknum anggota TNI diduga memeras pengusaha modus gerebek narkoba, mengaku dari BNN.
- Mereka minta uang Rp 1 miliar tapi hanya disanggupi Rp 300 juta oleh korbannya.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Viral di Batam, oknum Polisi dan TNI diduga memeras pengusaha modus gerebek narkoba dari BNN.
Terkini oknum polisi Iptu THS sudah diamankan Propam Polda Kepri.
Iptu THS ditangkap pada pekan lalu, setelah Propam menerima informasi keterlibatan oknum dalam kasus pemerasan seorang pengusaha.
Iptu THS merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri
Kabid Propam melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan penangkapan itu.
"Informasi awal dari Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi benar, bahwa oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial TSH diamankan untuk dilakukan pendalaman," ujar Pandra, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Pengunjung Sidang Teriak
Ia mengatakan, oknum TSH yang bertugas di Direktorat Narkoba diduga melakukan pelanggaran hukum dan diamankan minggu lalu.
"Bapak Kapolda sangat tidak mentolerir perbuatan anggota yang menciderai hukum. Oknum tersebut akan diproses," katanya.
Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Sementara masih saya dalami dan keterangan dari saksi-saksi. Terbukti, kita tindak tegas tanpa ampun," ujarnya.
Pengusaha Batam Ngaku Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi dan TNI Rp 300 juta
Sebelumnya viral di Batam, seorang pengusaha berinisial Bj, warga Botania Batam mendadak jadi sorotan, setelah mengaku menjadi korban pemerasan oleh diduga anggota BNN.
Korban mengaku diperas belum lama ini di bulan Oktober 2025, tepatnya Kamis (16/10/2025). Jumlah pelaku lebih dari lima orang.
Para pelaku menggerebek rumah pengusaha itu dan menemukan bungkus serbuk kristal diduga sabu. Atas kejadian itu, korban mengaku diperas hingga Rp300 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.