Sabtu, 30 Agustus 2025

Kesaksian Security Hotel Dibantah Terdakwa Pembunuhan Aiptu Wayan Sudarsa

Dari keterangan saksi, Suryana, ia melihat Sara, korban dan terdakwa David bergumul di pasir selama 15 menit.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Rizal Fanany
Saksi mempraktikkan korban dan dua terdakwa yang menindih dan memegangi leher korban dari samping di PN Denpasar, Selasa (17/1/2017). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

"Saya ingin saudara menerangkan yang sebenarnya. Jangan mengarang, karena ini menyangkut hidup dan mati seseorang. Dari keterangan saudara, biar nanti majelis hakim yang menyimpulkan," tegas Erwin Siregar.

Untuk menguji keterangan saksi mengenai posisi terdakwa, korban dan seorang laki-laki tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan JPU untuk memperagakan apa yang dilihat saksi ketika itu.

Terhadap keterangan saksi Suryana, terdakwa Sara membantah.

Perempuan berkewarganegaraan Australia ini menyatakan, tidak pernah berbaring di samping korban dan tidak pernah memegang leher korban.

"Saya tidak ada di tempat itu selama 15 menit. Saya hanya menarik agar tidak terjadi perkelahian dan saya tidak melihat David memegang korban dengan cara yang diterangkan saksi," sanggah Sara melalui penerjemahnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan